
BincangSyariah.Com– Berikut ini tulisan tentang larangan menyebar pornografi dalam Islam. Di zaman nan kian canggih ini, segala perihal diperoleh dengan mudah dan cepat. Termasuk menyebarkan kemaksiatan, nan bisa dilakukan melalui beragam perangkat teknologi komunikasi sehingga terpublish dan menyebar kemana-mana.
Seperti salah satu kasus nan tengah viral di jagat entertain Indonesia. Video tak senonoh artis nan diduga berinisial RK tersebar di sejumlah akun media sosial. Tentunya perihal tersebut memberikan akibat negatif bagi masyarakat kita.
Larangan Islam Pada Penyebaran Maksiat
Melihat dari adanya kasus penyebaran sejumlah video artis di atas, sebagai orang beriman, kita diharapkan untuk mau bersabar dan tidak ikut-ikutan melakukannya agar terhindar dari dosa nan menggunung dan terus-menerus dan balasan dari Allah.
Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah An-Nuur Ayat 19 :
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ؕ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang nan mau agar perbuatan nan banget biadab tersiar di kalangan orang-orang nan beriman, bagi mereka balasan nan perih di bumi dan di akhirat” (QS. An-Nuur: 19).
Lebih-lebih kita tidak tahu berapa banyak di kalangan umat nan sudah terdampak (keburukannya) akibat menerima kiriman perbuatan maksiat. Dan tak tertutup kemungkinan, di antara orang nan menerimanya ada nan ikut menyebarkannya lebih luas lagi.
Demikianlah seterusnya. Kita juga tidak tahu gimana kudu menghentikan kemauan orang-orang nan menerimanya untuk menyebarkan kepada orang lain lagi, sehingga pelaku pertama ikut menerima aliran dosa dari penyebar berikutnya. Sebagaimana diingatkan dalam suatu hadits :
“Siapa saja nan membujuk kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang nan mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim).
Landasan Hukum Positif
Selain itu dalam norma Indonesia juga mengatur tegas terkait balasan bagi penyebaran konten pornografi. Diantaranya ialah diatur dalam sejumlah pasal perundang-undangan :
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Aturan ini memuat beragam penjelasan tentang pornografi telah disediakan mulai dari arti hingga perlindungan anak. Berbagai peran pemerintah hingga masyarakat pun juga diatur dalam UU tersebut.
- Ancaman balasan Pasal 29 UU Pornografi
Tepatnya dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula balasan pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
- UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Undang-undang ini sebagai corak pembaharuan dari UU Nomor 11 tentang ITE nan disahkan pada tahun 2008 lalu. Peraturan ini sendiri mengatur beragam informasi elektronik di Indonesia, termasuk salah satunya adalah konten pornografi.
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Landasan norma nan juga digunakan dalam menangani penyebaran konten pornografi adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur siapa pun nan secara sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan alias membikin akses arsip alias informasi elektronik tentang pornografi dianggap melanggar kesusilaan.
- Ancaman balasan Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Pasal tersebut berisikan ancaman balasan bagi para pelaku nan dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Dalam pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku penyebaran dapat dipidana dengan penjara paling lama selama 6 tahun dan maksimal denda Rp1 miliar.
Namun jika rupanya ada beragam komponen lain seperti pemaksaan hingga pencemaran nama baik maka landasan norma dan ancaman hukumannya pun bisa lebih luas dan banyak lagi.
Jadi selain dilarang dalam kepercayaan perbuatan menyebar kemaksiatan juga dilarang dalam norma positif, aturannya pun komplit beserta ancaman hukuman nan ditujukan bagi sang pelaku, agar jera dan sadar atas kesalahan nan dibuatnya.
Demikian penjelasan larangan menyebar pornografi dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Hukum Menonton Video Porno].