Jakarta -
Peringatan: Artikel ini mengandung konten definitif tentang kekerasan ekstrem nan dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kekhawatiran dan meminta support profesional.
Apa nan dilakukan Asep sangatlah kejam. Ia tega menyiksa anakan monyet dengan mengebor, memblendernya hingga mati.
Asep Yadi Nurul Hikmah sekarang telah meringkuk di penjara usai divonis 3 tahun gegara menyiksa bayi monyet ekor panjang. Tanpa belas kasihan, Asep Yadi dengan sadis menyiksa bayi monyet hingga merekam aksinya.
Kekejaman Asep Yadi dalam menyiksa bayi monyet ekor panjang ini turut diungkapkan dalam persidangan. Sebagaimana arsip putusan nan didapat detikJabar pada Rabu (24/5/2023), Asep Yadi rupanya sudah belasan kali menyiksa hewan dilindungi itu sejak tahun 2021. Asep Yadi sendiri ditangkap dan diadili pada tahun 2022.
"Terdakwa menganiaya hewan anak monyet tersebut sebanyak kurang lebih 14 kali," tulis petikan arsip putusan itu.
Asep Yadi disebutkan mendapatkan bayi monyet ekor panjang itu dengan membeli dari seseorang nan tidak dikenalnya. Bayi monyet itu lantas dibawa dan disiksa secara sadis.
Pada tahun 2021 misalnya, Asep Yadi memandikan bayi monyet itu dengan lumpur sawah. Aksinya itu lampau direkam melalui ponselnya dengan lama 2 menit.
Masih di tahun nan sama, Asep Yadi kembali menganiaya monyet dengan mengikat tangan bayi monyet itu dan digantung di atas sungai. Tak lupa, Asep Yadi pun merekam tindakan penyiksaan hewan itu.
Asep Yadi juga sempat memasukan bayi monyet ekor panjang ke dalam sebuah toples. Bukan hanya bayi monyet, Asep Yadi juga memasukan empat ekor kepiting ke dalam toples nan sama.
"Kemudian toples ditutup agar anak monyet tersebut dicapit oleh kepiting. Direkam melalui video handphone miliknya dengan lama 2 menit," tulis petikan arsip putusan.
Dalam arsip itu, diungkapkan juga tindakan sadis lainnya nan dilakoni Asep Yadi. Mulai dari membor tangan hingga memblender monyet hingga mengalami luka.
Asep Yadi sekarang sudah meringkuk di penjara. Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis pengadil PN Tasikmalaya nan diketuai Abdul Gafur Bungin. Putusan pun diketok pengadil pada 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan," petikan amar putusan terhadap Asep Yadi.
Baca tulisan selengkapnya di detikJabar
Simak Video "Demo Jalan Rusak di Tasik, Warga Nginap di Kantor Bupati"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)