Friday, April 10, 2026
LIPUT AJA
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dekan Fakultas Hukum Unissula Sebut SK KMA: 073 Sumber Masalah Layak Dicabut

Administrator by Administrator
24/12/2024
in Uncategorized
0
Dekan Fakultas Hukum Unissula Sebut SK KMA: 073 Sumber Masalah Layak Dicabut
24
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Fakultas Hukum (FH) Unissula meminta keberadaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Sumpah Advokat untuk dicabut.

Sebab menurut Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH, SK tersebut dianggap bertentangan dengan UU Advokat No 18 Tahun 2003.

BACA JUGA

Banjir Trimoyo Demak, NHF Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial

700 Jamaah Hadiri Milad ke-1 YNBA Demak, 6 Direktur Dikukuhkan

Buya Yahya Sampaikan Kunci Sukses Dihadapan 1253 Wisudawan Unissula

Lepas 42 Lulusan Fikom Unissula Target Akreditasi Unggul

Termasuk juga menghambat upaya menuju wadah tunggal profesi advokat di Tanah Air.

Demikian dikemukakan Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz Selasa (24/12/2024) dalam diskusi grup terarah di Kampus Kaligawe Raya.

Sebelumnya, kata dia, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berlangsung selama dua hari, 5-6 Desember 2024, di Jimbaran, Bali.

Dalam Rakernas yang bertajuk “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”, muncul keinginan Wadah Tunggal agar advokat lebih berkualitas.

Dalam Rakernas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Peradi merupakan state organ, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Peradi sebagai state organ harus satu, tidak bisa dua,” ujar Yusril.

Ia juga menyoroti perdebatan panjang terkait SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang dinilai menjadi penghambat tercapainya sistem single bar advokat.

Sementara itu Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, juga menyatakan pentingnya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan terkait SK tersebut. “Kita harus berani mengambil keputusan untuk membuka diri, menerima mereka, dan berkolaborasi agar tujuan single bar bisa tercapai,” ujarnya.

Rakernas Peradi ini dihadiri oleh ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia. Diharapkan hasil dari forum ini dapat memberikan rekomendasi yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 dan mendorong penguatan Peradi sebagai state organ yang independen dan berintegritas.

Dr Jawade Hafidz menilai pandangan Yusril dan Otto Hasibuan sangat relevan dengan kebutuhan reformasi organisasi advokat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberadaan SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 telah menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dalam pengangkatan advokat. Karena mengakibatkan menjamurnya organisasi advokat yang tidak berwenang mengadakan PKPA dan UPA.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip dasar UU Advokat yang mengamanatkan penguatan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia. Serta membuat menurunnya kualitas advokat karena lahir dari proses yang tidak terkontrol melalui organisasi advokat yang tidak jelas.

Sementara itu dalam diskusi grup di Unissula mengundang Wakil Dekan Dr Widayati dan Dr Deni Suwondo untuk memaparkan kajian akademi.

Selain itu juga meminta pendapat maupun argumentasi dari para pakar hukum FH Unissula yang menjadi pengelola pusat kajian akademi dan bantuan hukum.

Misal Ketua Pusat Laboratorium Hukum dan Mediasi Dr HD Djunaedi dan sekretaris Dr M Aris Siswanto.

Lalu Ketua Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Dr Muhammad Taufiq dan Sekretaris Dr Toni Triyanto.

Kemudian pula Ketua Pusat Studi Kepolisian dan Kejaksanaan Dr Ahmad Hadi Prayitno dan sekretaris Dr Dwi Wahyono.

Selebihnya terdapat para dosen dan pegiat hukum menyampaikan pandangannya.

Menurut Jawade keberadaan SK KMA ini telah menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dalam pengangkatan advokat.

Di sisi lain menjamur organisasi advokat yang tidak berwenang mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA).

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar UU Advokat yang mengamanatkan penguatan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

Selebihya membuat kualitas advokat menurun karena lahir dari proses yang tidak terawasi melalui organisasi advokat yang tidak jelas.

Pihaknya juga menekankan sinergi antara Peradi, MA, dan pemerintah strategis mendukung terciptanya sistem advokat yang profesional dan terintegrasi.

Ditegaskannya reformasi ini akan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Adanya langkah konkrit seperti pencabutan SK KMA tersebut, dapat dibangun organisasi advokat yang solid dan sejalan dengan prinsip single bar.

Administrator

Administrator

Related Posts

Banjir Trimoyo Demak, NHF Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial
Uncategorized

Banjir Trimoyo Demak, NHF Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial

07/04/2026
1
700 Jamaah Hadiri Milad ke-1 YNBA Demak, 6 Direktur Dikukuhkan
Uncategorized

700 Jamaah Hadiri Milad ke-1 YNBA Demak, 6 Direktur Dikukuhkan

19/03/2026
3
Buya Yahya Sampaikan Kunci Sukses Dihadapan 1253 Wisudawan Unissula
Uncategorized

Buya Yahya Sampaikan Kunci Sukses Dihadapan 1253 Wisudawan Unissula

16/06/2025
18
Uncategorized

Lepas 42 Lulusan Fikom Unissula Target Akreditasi Unggul

14/06/2025
9
Uncategorized

Fakultas Hukum Unissula Undang 13 Pakar Lima Benua

14/06/2025
16
Uncategorized

Dalami Psikologi Buya Yahya Pilih Kuliah di Unissula

13/06/2025
8
Next Post
Magister Teknik Elektro Unissula Kembangkan Kerjasama Internasional

Magister Teknik Elektro Unissula Kembangkan Kerjasama Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
433
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
353
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
345
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
335
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
296

PILIHAN EDITOR

Anggota DPR Akan Resmikan Podcast FAI Unissula

Anggota DPR Akan Resmikan Podcast FAI Unissula

03/04/2023
25
Buya Yahya Jelaskan Tahapan Pendidikan Anak

Buya Yahya Jelaskan Tahapan Pendidikan Anak

27/06/2024
23
Unissula Lanjutkan Pengeringan Jalan Kaligawe

Unissula Lanjutkan Pengeringan Jalan Kaligawe

18/03/2024
12
Motif Ferdy Sambo

APA MOTIF FERDY SAMBO MENGHABISI BRIGADIR JOSUA?

12/08/2022
265
LiputAja

© 2021 liputaja.com

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 liputaja.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In