Tuesday, July 1, 2025
LIPUT AJA
No Result
View All Result
  • Login
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
  • Gubernuran
  • Daerah
  • Semarang
  • Politik
  • Kriminal
  • PSIS
  • Kampus
  • Budaya
  • Tips
  • Tren
  • Wiskul
  • Tajuk
  • Opini
  • Features
  • Indepth
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

AKHIRNYA FERDY SAMBO DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

admin by admin
26/08/2022
in Headline, Kriminal, Nasional
0
AKHIRNYA FERDY SAMBO DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT
94
VIEWS
FacebookWhatsappTelegramLine

Terbukti Melanggar Kode Etik

JAKARTA (liputaja.com) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan itu, kata Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

BACA JUGA

KKL ke Bandung dan Jakarta Mahasiswa Fikom Unissula Perkuat Kompetensi Industri Media

YBWSA Tingkatkan Kwalitas Pelaksanaan Kurban di Kota Semarang

Mahasiswa Fikom Unissula Field Trip ke Malaysia

Kuatkan Internasionalisasi, Fakultas Hukum Unissula Buka Kelas Internasional Tahun Ini

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (26/8/22).

Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.

KUALITAS UNISSULA SAMA DENGAN PTN

Menurut Ahmad Dofiri, sanksi yang dijatuhkan selain etika ada sanski adminitrasi yakni, penempatan khusus di Mako Brimob.

“Sanski bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan FS juga mendapat sanksi administrasi yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu,” ujar Ahmad.

Dalam sidang ini, pihak Komisi Kode Etik Polri menghadirkan 15 saksi. Di antaranya seperti tiga tersangka pembunuhan berencana yakni, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

AKUI SALAH

Dalam sidang, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Sambo akui bersalah tapi dia memutuskan banding.”

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Sebelumnya Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perihal pengunduran diri itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

UNISSULA KAMPUS TERAKREDITASI UNGGUL


Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Dalam kesempatan lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri untuk menolak surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo karena sidang etik terhadap dirinya masih berjalan. Menurut IPW, Irjen Ferdy Sambo semestinya dipecat sebagai anggota Polri. (fik) editor: mridwan

Tags: Ferdy samboFerdy Sambo dipecat secara tidak hormatFerdy Sambo melanggar kode etikFerdy sambo tersangkaliputaja.compembunuhan brigadir yoshua
admin

admin

Related Posts

KKL ke Bandung dan Jakarta Mahasiswa Fikom Unissula Perkuat Kompetensi Industri Media
Headline

KKL ke Bandung dan Jakarta Mahasiswa Fikom Unissula Perkuat Kompetensi Industri Media

05/06/2025
3
YBWSA Tingkatkan Kwalitas Pelaksanaan Kurban di Kota Semarang
Headline

YBWSA Tingkatkan Kwalitas Pelaksanaan Kurban di Kota Semarang

03/06/2025
20
Mahasiswa Fikom Unissula Field Trip ke Malaysia
Headline

Mahasiswa Fikom Unissula Field Trip ke Malaysia

02/06/2025
7
Kuatkan Internasionalisasi, Fakultas Hukum Unissula Buka Kelas Internasional Tahun Ini
Headline

Kuatkan Internasionalisasi, Fakultas Hukum Unissula Buka Kelas Internasional Tahun Ini

31/05/2025
16
600 Lebih Mahasiswa FEB Unissula Ikuti Kuliah Praktisi bersama Bank Indonesia
Kampus

600 Lebih Mahasiswa FEB Unissula Ikuti Kuliah Praktisi bersama Bank Indonesia

28/05/2025
10
Unissula Beri Kesempatan Kuliah Jalur UTBK
Headline

Unissula Beri Kesempatan Kuliah Jalur UTBK

28/05/2025
14
Next Post

RAMADHAN SUDAH DEKAT FAI UNISSULA HELAT LOKAKARYA IMSAKIYAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

Motif Ferdy Sambo

FERDY SAMBO RENCANAKAN PEMBUNUHAN YOSHUA SEJAK DARI MAGELANG

12/08/2022
432
PEMOTONGAN  BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

PEMOTONGAN BANSOS DI BOGARES LOR TEGAL SUDAH BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN. WARGA PENERIMA PASRAH

24/08/2022
351
Ferdy Sambo

KAPOLRI : “FERDY SAMBO YANG PERINTAHKAN TEMBAK BRIGADIR JOSUA”

10/08/2022
341
Hukuman Mati Ferdy Sambo

KABARESKRIM : “FERDY SAMBO TERJERAT ANCAMAN HUKUMAN MATI”

10/08/2022
332
GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

GERINDRA-PKB JATENG GELAR PERTEMUAN, PERKUAT KOALISI

01/08/2022
291

PILIHAN EDITOR

1532 Calon Wisudawan Ikuti Pembekalan

1532 Calon Wisudawan Ikuti Pembekalan

13/09/2024
9
Farmasi Unissula Bedah Buku Perjalanan BPJS

Farmasi Unissula Bedah Buku Perjalanan BPJS

05/11/2024
5
BEM Ekonomi Unissula Selenggarakan Donor Darah

BEM Ekonomi Unissula Selenggarakan Donor Darah

21/09/2023
20
Dosen FKIP Unissula Andi Maulana Raih Gelar Doktor

Dosen FKIP Unissula Andi Maulana Raih Gelar Doktor

09/09/2024
46
LiputAja

© 2021 liputaja.com

Navigate Site

  • About US
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Cyber
  • Manifesto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Gubernuran
  • Kriminal
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • PSIS
  • Features
  • Opini
  • Tren
  • Tajuk
  • Indepth
  • Tips

© 2021 liputaja.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In